Riauaktual.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak main-main terkait kasus tabrak lari yang dilakukan oknum TNI AD di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam perintahnya, Jenderal Andika ingin agar agar tiga oknum TNI AD itu dipecat.
Itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Mayjen Pranata mengugkap, Panglima TNI telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.
“Memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Mayjend Pranata sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Tiga oknum anggota TNI AD itu juga dipastikan melanggar sejumlah aturan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
“Yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun,” jelasnya.
Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD juga melanggar KUHP.
Antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kemudian juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” beber Pranata.
Sudah Ditangkap
Mayjen Pranata juga mengungkap, bahwa tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung itu sudah ditangkap.
“Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat,” ungkap Mayjen Pranata.
Saat ini, ketiga oknum anggota TNI AD dimaksud tengah menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Yang cukup mengejutkan, salah satu pelaku adalah perwira menengah TNI AD.
“Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado,” ungkapnya.
Sementara dua oknum TNI AD lainnya adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kopral Dua DA saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan oknum TNI AD ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertuga di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
“Tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” tandas Mayjen Prantara.
