Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta polres jajaran berhasil ungkap 145 kasus perjudian yang melibatkan 228 pelaku.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (19/8/2022) pagi.
"Polda Riau berhasil mengungkap kasus perjudian dari Bulan Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 145 kasus. Dengan jumlah pelaku yang diamankan 228 orang dan barang bukti yang disita uang Rp75.180.810 juta dan barang bukti mesin Gelper, sabung ayam, serta biliard," ujarnya.
Dari 145 kasus tersebut kata Narto, 135 diantaranya adalah judi togel online dengan pelaku 192 orang. Kemudian perjudian jenis permainan meja (Gelper) ada 4 kasus dengan 15 pelaku.
"Lalu permainan kartu ada 6 kasus dengan 21 pelaku. Dari keseluruhan kasus yang ditangani oleh polres wilayah, 6 kasus diantaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, kemudian 12 kasus ditangani Polresta Pekanbaru," beber Narto.
"Ada 11 kasus dari Polres Dumai, Polres Kampar 16 kasus, Polres Rohul 22 kasus dan Rohil 13 kasus. Kemudian, Polres Siak 6 kasus, Polres Pelalawan 5 kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti 4 kasus, Polres Inhil 12 kasus, Polres Inhu 13 kasus dan Polres Kuansing 6 kasus," sambungnya.
Disampaikan Sunarto Polda Riau dan jajaran tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku perjudian.
"Ingat, kita tidak akan memberikan ruang kepada perjudian. Saya meminta kepada setiap elemen Masyarakat untuk bekerja sama memberantas perjudian ini," harapan mantan Kabid Humas Sultra itu.
