Masyarakat Lubuk Batu Inhu Minta Perhatian Pemerintah Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT RPI

Masyarakat Lubuk Batu Inhu Minta Perhatian Pemerintah Terkait Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT RPI
Masyarakat Lubuk Batu Inhu Minta Perhatian Pemerintah

Riauaktual.com - Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta perhatian pemerintah dan Polda Riau dalam mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rimba Pranap Indah (RPI).

Ketua LAMR Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamari Talang Darat Japura, Zulkifli  menyebut, masyarakat adat Desa Lubuk Batu Tinggal tetap melakukan upaya perlawanan terhadap sengketa lahan yang telah terjadi sejak tahun 1997.

Dimana masyarakat tidak terima PT RPI diduga telah merambah kawasan milik masyarakat tersebut. Zulkifli mengaku, total luas lahan yang diambil diduga PT RPI seluas 3.550.20 hektare dan disinyalir sebagai tanah ulayat.

"Konflik ini sudah lama terjadi sejak tahun 1997. Sampai sekarang sengketa lahan dalam status quo (kondisi statis tidak berubah) sejak Bulan September 2021 lalu," kata Zulkifli, Jumat (14/10/2022) siang di Pekanbaru.

Artinya tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, dan tidak satupun pihak memiliki hak atasnya. Disampaikan Zulkifli, dalam masa quo yang sudah dilakukan pengecekan bersama instansi terkait, ditemukan kesepakatan bahwa dia bela pihak tidak boleh beraktivitas dalam kawasan yang sudah terjadi sengketa.

Dalam masa status quo, sebut Zulkifli, Lembaga Adat telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mendapat respon positif dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK dengan No: 652/MLHK/SETJEN/KUM.1/7/2021 dalam proses penyelesaian Undang-undang Cipta Kerja dan disusul dengan Surat KLHK No: s.15/Setjen/Satlakwasdal UUCK/7/2022 perihal pelengkapan data.

"Sampai saat ini PT RPI tidak mentaati status quo tersebut. Malah, PT RPI melakukan pengrusakan dengan arogan dan premanisme. Saya memohon kepada pemerintah pusat dan bapak Presiden Joko Widodo konflik ini sudah bergulir selama 25 tahun. Dimana hak kami dirampas, ditindas bahkan rumah Masyarakat dihancurkan," ungkapnya sambil menangis.

Diungkapnya, baru-baru ini pihak PT RPI telah memasang portal di jalan milik warga yang dijaga 24 jam.

"Seluruh masyarakat lain boleh lewat disitu, kecuali rombongan saya. Seharusnya portal itu tidak dipasang, itu bukan hak dia, itu masih dalam desa kami. Yang parahnya, setiap ada permasalahan Masyarakat dengan PT RPI ya muncul (Aparat Brimob) lengkap disertai dengan senjata laras panjang," sambungnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) yang mewakili LAM Kabupaten Inhu, Mufir Abdillah menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan tindakan yang akan dilakukan terkait permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT RPI tersebut.

"Terjadi perbuatan tindak pidana di dalam areal yang masih berstatus quo, sesuai dengan kesepakatan pada bulan September 2021. Kita akan mengambil langkah untuk melaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan," katanya dihadapan wartawan.

Lanjut Mufir Abdillah, terkait pembangunan portal yang dilakukan oleh PT RPI, itu berada di jalan masyarakat sehingga aktifitas masyarakat lalu-lalang di jalan itu menjadi terganggu.

"Dan ada kejadian yang paling kita sesalkan, pada tanggal 6 Oktober kita memasang plang itu atas petunjuk dari Dinas Kehutanan. Plang atas SK nomor 652, didalamnya menyuruh hentikan seluruh aktifitas sampai proses ini selesai. Tetapi kita dapat informasi di lapangan bahwa plang itu diduga dihilangkan oleh pihak perusahaan," tutup Mufir.

Berita Lainnya

index