Riauaktual.com - Ahli pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman, mengkritik ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus praperadilan yang dimenangkan oleh eks Kadiskes Kampar, dr. Zulhendra Das'at. Zulhendra Das'at berhasil mengalahkan Ditreskrimsus Polda Riau, yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan suap.
Menurut Dr Robintan Sulaiman, dalam kasus penyidikan dan gugatan praperadilan, yang harus diperhatikan adalah kebenaran tuduhan yang dialamatkan oleh polisi kepada tersangka.
"Apakah kesalahan itu ada pada penyidik? Jika iya, penyidik harus bertanggung jawab. Institusi harus bertanggung jawab atas penyidikannya. Penyidik, jika terbukti bertindak sewenang-wenang tanpa aturan, bisa digugat secara pribadi. Sudah benar jika itu digugat," ujarnya kepada media pada Senin (3/6/2024).
Dr Robintan, menilai bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak profesional dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan (dr. Zulhendra Das'at) dapat menggugat Polda Riau dan penyidik secara perdata di pengadilan.
Lebih lanjut, Dr Robintan Sulaiman, menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan bukti baru dalam kasus ini, maka penyidikan bisa dilanjutkan kembali.
"Penyidik menentukan apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi unsur, sudah pasti penyidik melakukan penahanan. Namun, penyidik tidak boleh sewenang-wenang terhadap tersangka," tegasnya.
"Intinya, praperadilan itu menyangkut institusi. Tapi jika bisa dibuktikan ada kesalahan pribadi dari penyidik, dia bisa digugat juga secara perdata. Gugat boleh saja, masalahnya kita bisa buktikan atau tidak. Gugat itu mudah, tapi membuktikannya yang sulit," tambah Dr Robintan Sulaiman.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, belum memberikan keterangan resmi atas kemenangan praperadilan dr. Zulhendra Das'at. Kombes Nasriadi belum merespons pesan singkat yang dikirimkan sejak Minggu (2/6/2024).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dr. Zulhendra Das'at. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Zulhendra Das'at dijerat dengan pasal percobaan suap. Namun, dalam persidangan praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
