INHU (RA) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika, Selasa (6/1/2026) malam.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatera, Jalan Mawar, KM 3, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, Satresnarkoba Polres Inhu mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Aiptu Misran, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ER alias Eki, seorang PNS, dan EM alias Eri Kempeng, seorang wiraswasta. Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu orang lainnya berinisial SFN, yang juga berstatus PNS di Dinas PUPR Inhu, turut diamankan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti memiliki barang bukti, meskipun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Terhadap SFN akan dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam," papar Aiptu Misran.
Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif narkotika.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
#Narkoba