KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gudang yang berada di Jalan Lipat Kain, Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (6/1/2026).
Pelaku diketahui berinisial AM (40), warga Dusun Vilapu Sripinang, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,06 gram," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Rabu (7/1/2026).
Kompol Zuhri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Dusun Sungai Selero, Desa Kebun Durian.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
"Tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah gudang, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AN.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Zuhri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
#Narkoba
#Kampar