Current Date: Selasa, 23 Desember 2025

Kronologi 1 Keluarga di Makassar Tewas Dibakar Kartel Narkoba

Kronologi 1 Keluarga di Makassar Tewas Dibakar Kartel Narkoba
Rumah dibakar oleh kartel narkoba di Makassar yang mengakibatkan 6 orang tewas. (topik/detikcom)

Riauaktual.com -  Sekeluarga tewas dibakar di dalam rumahnya di Jalan Tinumbu, Makassar, Sulawesi. Kasus ini bermula dari utang-piutang narkoba oleh salah satu anggota keluarga dengan jaringan kartel narkoba. Enam orang tewas.

Berdasarkan laporan polisi yang dikutip dari detikcom, Senin (13/8/2018), korban Fahri (24), cucu Haji Sanusi (70), memiliki utang narkotika kepada salah seorang bandar narkoba bernama Daeng Ampuh. Berikut ini kronologi dibakarnya 1 keluarga ini:

Fahri dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang terdiri dari Riswan, Ollong, Wandi, Said, dan Ambang. Awalnya, Riswan menerima telepon dari kakaknya, Iwan Lili, yang mendekam di penjara untuk menagih utang ke Fahri. Mereka kemudian mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.

Setelah dipukul, Fahri kemudian meminta pemukulnya ke rumah kakeknya, Haji Sanusi. Namun, sesampai di sana, Fahri kemudian lari masuk ke rumah dan mengunci pagar serta pintu rumah.

Atas kejadian ini, ayah Fahri, Amiruddin, keluar dan berjanji akan membayar utang anaknya itu. Utang Fahri ke Iwan Lili sebesar Rp 1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

Di saat bersamaan, datang lagi pemuda lain yang mengaku berasal dari utusan Daeng Ampu, yang juga ingin menagih utang dari Fahri terkait narkoba. Utang Fahri di Daeng Ampu berjumlah Rp 9 juta.

Daeng Ampuh menelpon Andi Muhammad Ilham dari selnya di Lapas Makassar yang mengabarkan bahwa Fahri akan melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Daeng Ampuh memerintahkan Andi Muhammad Ilham untuk membunuh Fahri.

Senin 6 Agustus 2018

Andi Muhammad Ilham bersama rekannya, Ramma, membakar rumah Haji Sanusi, yang merupakan kakek Fahri. Atas kejadian ini, 6 orang tewas terbakar di dalam rumah, yaitu pasangan suami-istri Sanusi (70) dan Bondeng (65), anaknya, Musdalifa (30), Fahril (24), dan Namira (24), serta cucunya, Hijas, yang masih berusia 2,5 tahun.

Minggu, 12 Agustus 2018

Polisi menangkap para pelaku. Untuk pelaku pengeroyokan adalah:

1. Wandi
2. Riswan
3. Chadiri

Adapun kasus pembakaran:

1. Andi M Ilham
2. Daeng Ampuh
3. Apang (DPO)

 


Sumber : detik.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index