Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Terkait Surat Telegram Larang Media Beritakan Kekerasan Polisi, Mabes Polri: Salah Tafsir

Terkait Surat Telegram Larang Media Beritakan Kekerasan Polisi, Mabes Polri: Salah Tafsir
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto Humas Polri

Riauaktual.com -  Setelah menjadi kontroversial, surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021, akhirnya langsung dicabut.

Dalam surat telegram tersebut, terdapat larangan memberitakan atau menyiarkan tindakan arogansi kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bertujuan untuk merubah citra Kepolisian yang profesional dan humanis.

Hal itu sebagaimana tugas pokok Polri yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian.

“Yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan semakin baik, profesional dan humanis,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menegaskan, Polri sama sekali tak berniat untuk mengatur atau melakukan pelarangan pemberitaan tertentu oleh media massa.

Namun, katanya, surat telegram itu kemudian disalahartikan sehingga menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat.

“Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata dia.

Polri, sambungnya, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.

Rusdi memastikan, surat telegram dimaksud hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan.

 

Dan tidak sama sekali menyangkut pihak di luar Polri.

Untuk menyudahi kontroversi yang timbul, Mabes telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

“Yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” pungkas Rusdi.

Untuk diketahui, dalam surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021, ada 11 arahan yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut, tertuang ketentuan peliputan media massa tentang tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Berikut 11 arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.(

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index