Tiga Polisi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI, Aziz Yanuar: Siapa Komandan Pelaku?

Tiga Polisi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI, Aziz Yanuar: Siapa Komandan Pelaku?
Polisi peragakan adegan jenazah laskar FPI dipindahkan ke mobil. Foto: Ega/PojokKarawang.com

Riauaktual.com - Aziz Yanuar angkat bicara terkait penetapan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawfull killing laskar FPI.

Sikap polisi yang enggan membuka identitas dua tersangka dipertanyakan mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu.

Selain itu, dia juga mempertanyakan unit satu tersangka berinisial EPZ yang dinyatakan telah meninggal dunia.

“Siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana,” ujar Aziz sebagaimana dikutip dari JPNN.com, Selasa (6/4/2021) malam.

Menurutnya, semestinya penyelidikan tidak berhenti kepada tiga tersangka ini saja.

Yang tak kalah penting, tentu saja adalah aktor atau dalang di belakang ketiga anggota polisi dimaksud.

“Kami, masyarakat dan keluarga korban menunggu, siapa komandan dari para pelaku?” tandasnya.

Untuk diketahui, penetapan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka unlawful killing enam laskar FPI itu didapat berdasarkan gelar perkara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.

Sementara satu anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan.

Sayangnya, Mabes Polri enggan membeberkan identitas dua anggota polisi lainnya.

“Nanti akan disampaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi juga tak mau membeberkan barang bukti apa saja yang disita dari tangan tersangka.

Hanya saja, ia menyebut bahwa semua barang bukti tersebut saat ini sudah ada di tangan penyidik Bareskrim Polri.

Nantinya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Komnas HAM.

“Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik memutuskan masih belum perlu melakukan penahanan terhadap kedua anggota polisi dimaksud.

“Engga (belum ditahan), ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata dia.

Soal penahanan, tekan Rusdin, adalah sepenuhnya pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.

“Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,” tandasnya.

Berita Lainnya

index