Dampak Kebijakan Publik dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Dampak Kebijakan Publik dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Indonesia menjadi salah satu negara dengan peraturan perundangan-undangan yang cukup banyak sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan program kerjanya. Tetapi peraturan perundang-undangan yang banyak itu tidak juga semua menjadi harapan bagi pemerintah, sehingga diperlukan upaya penyederhanaan agar tidak terjadi diskriminasi antara satu dengan lainnya.

Omnibus Law menjadi salah satu acuan pembicaraan pada artikel ini, karena konsep penyederhanaan peraturan tersebut bisa dijadikan untuk memangkas beberapa norma yang dianggap dapat merugikan negara.

Undang-undang cipta kerja yang diatur pada pasal UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah undang-undang yang ada di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Undang-undang cipta kerja juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, menyampaikan rencananya mengenai perumusan omnibus law bersama DPR. Ia menyebutkan ada dua undang-undang yang akan tercakup di dalamnya, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Omnibus law ini banyak sekali pertentangan antara masyarakat dengan pemerintah, karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan (terutama perusahaan asing), konglomerat, kapitalis, investor (terutama investor asing) dan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

Jika dilihat dari positifnya, UU Cipta Kerja juga memiliki dampak yang positif bagi sektor perekonomian Indonesia. Dirangkum dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI ada 5 point dampak positif dari UU CIpta Kerja :

1. Menciptakan lapangan pekerjan, hal ini bisa mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.

2. Peningkatan dalam kompetensi para pencari kerja agar para pekerja bisa terseleksi dengan baik yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

3. Peningkatan produktivitas pekerja.

4. Peningkatan investasi yang diproyeksikan sebesar 6,6-7,0%.

5. Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Timbulnya keraguan dengan adanya omnibus law ini dari mantan mahkamah konstitusi, salah satunya Prof Maria Farida Indrati  ia berpendapat bahwa, keberatannya terhadap pembentukan RUU Omnibus Law. Jangan sampai hal ini akan memberatkan kita semua hingga ketidakpastian hukum. Dan hal yang diragukan tersebut terjadi dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa.

Sudah beberapa kali unjuk rasa yang dilakukan dari kalangan pekerja buruh hingga mahasiswa, tetapi sampai saat sekarang ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Walaupun sudah disahkan oleh DPR masih terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana.

Tujuan dari dibentuknya omnibus law tersebut untuk menyelesaikan problematika yang ada tetapi malah sebaliknya. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh joko widodo pada pidato pelantikannya, undang-undang yang tercakup pada UU Cipta Kerja ini salah satunya UU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini menimbulkan reaksi dari buruh terhadap pemenuhan hak-hak buruh.

Menurut Achmad Nurcholis dalam Kendari Pos (2020), isu yang diangkat oleh buruh adalah terkait penghapusan upah minimum kerja, pesangon dan penghapusan pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan hukum beberapa seperti halnya,jam kerja yang tidak normal dan hak libur pekerja bagi pekerja perempuan.

Ada beberapa peraturan yang ditukar setelah adanya omnibus law ini, salah satunya pada bidang kesehatan. Pada bidang kesehatan, ada lima UU biang kesehatan yang diubah setelah adanya peraturan omnibus law tersebut, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika (UU Psikotroprika), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Mengingat bahwa peraturan yang diganti pada sektor kesehatan, pemerintah harus memikirkan keberlanjutan dari UU tersebut dan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja sebagai bentuk dari mengimplementasikan sebuah kebijakan tersebut.Dengan adanya bentuk tanggung jawab dari pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja, menjadi terarah dan dapat terhindar dari penyimpangan pokok permasalahan.

Dukungan UU Cipta Kerja ada juga yang berpendapat dari ahli luar negeri. Riset dari Morgan Stanley menyebutkan bahwa, Omnibus Law Cipta Kerja bisa menguatkan kebijakan moneter, inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan mempercepat belanja infrastruktur.

Para politikus di Indonesia memiliki pendapat yang berbeda, salah satunya Prof Maria Farida Indrati (mantan mahkamah konstitusi) ia berpendapat bahwa, keberatannya terhadap pembentukan RUU Omnibus Law. Jangan sampai hal ini akan memberatkan kita semua hingga ketidakpastian hukum.

Untuk menciptakan peraturan yang akan dibuat perlu yang namanya perundingan atau mediasi antara masyarakat sipil,ormas, dan pemerintah. Sehingga terbentuklah suatu kebijakan yang bisa diterima oleh masyarakat.

Harapan untuk bangsa Indonesia, kita sebagai masyarakat yang hanya patuh terhadap peraturan yang diciptakan oleh pemerintah lebih terbuka lagi dengan peraturan tersebut dan kita harus mengetahui problematika dari adanya omnibus law, kenapa terjadinya penolakan dari pekerja buruh di Indonesia. Apakah peraturan tersebut menjanjikan kepada masyarakat luas? Atau peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi.

 

 

Tulisan ini merupakan karya ilmiah dari Muhammad Alfarez mahasiswa Universitas Andalas Padang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Politik Semester I.

Berita Lainnya

index